BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan
merdeka dimana bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam
negerinya sendiri tanpa ada campur tangan lagi dari negera luar dalam urusan
pemerintahan . Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang
sangat mendasar dari negara Indonesia , terutama yang berkaitan dengan
kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik . Pada awal masa kemerdekaan ,
kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik . Kondisi indonesia masih belum
tertata dengan baik dan belum stabil . Tetapi , setelah beberapa tahun berjalan
kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik . Selangkah demi
selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya
sendiri.
Di zaman sekarang yaitu zaman yang serba modern dengan
mulai lunturnya rasa nasionalisme banyak pemuda Indonesia yang tidak
mengerti akan makna politik bebas aktif yang digunakan oleh Indonesia, dan
tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif
tersebut . Oleh karena itu , kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik
dan strategi bangsa Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan rumusan masalah diatas, dapat
dirumuskan masalah yang akan dibahas pada makalah ini yaitu :
1. Apa pengertian politik , strategi, dan politik
strategi nasional?
2. Apa dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi
nasional (Polstranas)?
3. Apa penyusunan politik dan strategi nasional?
4. Apa stratifikasi politik nasional?
5. Apa politik pembangunan nasional dan manajemen
nasional?
6. Apa implementasi politik dan strategi nasional?
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan dari dilakukannya penulisan makalah ini selain
sebagai tugas pendidikan kewarganegaraan adalah untuk :
1. Untuk mengetahui pengertian politik , strategi, dan
politik strategi nasional.
2. Untuk mengetahui dasar pemikiran penyusunan politik
dan strategi nasional (Polstranas).
3. Untuk mengetahui penyusunan politik dan strategi
nasional.
4. Untuk mengetahui stratifikasi politik nasional.
5. Untuk mengetahui politik pembangunan nasional dan
manajemen nasional.
6. Untuk mengetahui implementasi politik dan strategi
nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Politik, Strategi, Dan Politik Strategi Nasional
1)
Pengertian Politik
Kata politik
secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”. “Politeai”
berasal dari kata “polis” yang berarti kesatuan
masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan “teai” yang
berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang
berbeda yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu kata yang sama yaitu
politik. Politik adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat
yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu.
Policy
diartikan kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap
dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau
tujuan yang dikehendaki. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan
dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan
tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut,
meliputi Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi
tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif
dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk
melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan
Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber
dan resources yang ada.
Untuk
melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power)
dan wewenang (authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk
menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik
dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya
unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement
of intent) belaka.
Dari uraian
tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
Ø
Negara
Ø
Kekuasaan
Ø
Pengambilan Keputusan
Ø
Kebijakan Umum
Ø
Distribusi dan alokasi sumber daya
2)
Pengertian Strategi
Kata strategi
berasal dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang berarti “the art
of general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan.
Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan
tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang
itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad modern sekarang ini
penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang
panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas
termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga.
Arti strategi
dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya
suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak hanya
menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke
segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang
menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi,
sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
3)
Pengertian Politik Strategi Nasional
(Polstranas)
Politik Strategi Nasional
adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan
(perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan
secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Dalam
melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya
strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional
adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
B. Dasar Pemikiran
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung
dalam sistem manajemen nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD
1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional
yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan
menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan
bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945
merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut
sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur
politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan
politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah
presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan
pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan.
Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang
merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara
tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan
kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima
tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Agar perencanaan
pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus
dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan.
Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka
mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan
mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan telaah strategi
atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan
selalu memperhatikan berbagai kecenderungan.
Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai
kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran
alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuan yang dimiliki dan
pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan
strategi. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya
adalah :
a) Melihat jauh ke depan ; pencapaian
kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus
mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat
desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan.
b) Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang
mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh.
c) Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena
strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana
strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu
sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang
sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer.
C. Penyusunan
Politik Dan Strategi Nasional
Politik dan
strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.
Lembaga – lembaga yang berhak menyusun politik dan strategi nasional yaitu,
MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Lembaga – lembaga tersebut dinamakan
“suprastruktur politik”. Pranata politik yang berasal bukan dari lembaga yaitu,
partai politik, ormas, media massa, kelompok penekan dan kelompok kepentingan.
Pranata politik tersebut dinamakan dengan “infrastruktur politik”.
Suprastruktur
dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
D. Stratifikasi
Politik Nasional
Stratifikasi
politik nasional dalam Negara republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a.
Meliputi kebijakan tertinggi yang
menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang – undang dasar. Kebijakan
tingkat tinggi dilaksanakan oleh MPR.
b.
Dalam hal dan keadaan yang menyangkut
kekuasaan kepala Negara seperti yang tercantum dalam pasal 10 – 15 UUD 1945,
tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan presiden sebagai kepala
Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala Negara
dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala Negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan
tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai
masalah – masalah besar.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini merupakan
penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi administrasi system dan
prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan
menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sector dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada
gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing
– masing.
Kepala daerah
berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
Kebijakan tersebut berbentuk peraturan daerah tingkat ! maupun II.
E. Politik
Pembangunan Nasional Dan Manajemen Nasional
1.
Makna
Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya
mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan
kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta
kukuh kekuatan moral dan etikanya.
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk
meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan
hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung jawab
seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus
ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi
dan kemampuan masing-masing.
Keikursertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat
dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib belajar,
membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan
sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun
batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan
nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang
seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan
hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung
perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan
sebagainya. Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah
pembangunan sarana dan prasarana ibadah,
pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk
mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional itu berlangsung, kita harus
memahami manajemen nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
2.
Manajemen
Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah
“sistem manajemen nasional”. Layaknya
sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral.
Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor
strategis secara menyeluruh dan terpadu.
Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar,
landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran {learning
process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang
bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata
nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan
nasional. Proses penyelenggaraan yang
serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan
kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan
(policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan
nasional.
Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem
sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi
serta lingkungan yang mempengaruhinya.
3.
Visi Pembangunan Nasional
Ø Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang aman bersatu,
rukun, dan damai.
Ø Terwujudnya masyarakat, bangsa, dan negara yang menjunjung tinggi hukun,
kesetaraan dan hak asasi manusia.
Ø Terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan
penghidupan yang layak, serta memberikan pondasi yang kokoh bagi pembangunan
yang berkelanjutan.
4.
Misi Pembanggunan Nasional
Ø Mewujudkan Indonesia yang aman dan damai
Ø Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis; serta
Ø Mewujudkan Indonesia yang sejahtera.
F. Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi politik dan strategi nasional
di bidang hukum, adalah :
1) Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya
kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya
negara hukum.
2) Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan
mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui
perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif,
termasuk ketidak adilan gender dan ketidak sesuaianya dengan
reformasi melalui program legalisasi.
3) Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum,
keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi
manusia.
4) Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan
dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam
bentuk undang–undang.
5) Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian
Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan
meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan,
serta pengawasan yang efektif.
Dibidang penyelenggara negara :
1) Membersihkan penyelenggara negara dari praktek
korupsi, kolusi,dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan
internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat dengan
mengembangkan etik dan moral.
2) Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki
kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem
karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
3) Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat
pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung
tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
4) Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani
masyarakat dan akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan
negara secara transparan bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
5) Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan
aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme,
bertanggung jawab profesional,produktif dan efisien.
6) Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai
hak–hak politiknya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Politik secara
umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang
menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan
melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision
making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut
seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari
tujuan-tujuan yang telah dipilih.
Strategi adalah
pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.
Politik
Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta
penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung
dalam sistem manajemen nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD
1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Politik dan
strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.
Lembaga – lembaga yang berhak menyusun politik dan strategi nasional yaitu,
MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Lembaga – lembaga tersebut dinamakan
“suprastruktur politik”.
Stratifikasi
politik nasional dalam Negara republik Indonesia yaitu, Tingkat penentu kebijakan
puncak, Tingkat kebijakan umum, Tingkat penentu kebijakan khusus, Tingkat
penentu kebijakan teknis, Tingkat penentu kebijakan di daerah.
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah
“sistem manajemen nasional”. Layaknya
sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral.
Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor
strategis secara menyeluruh dan terpadu.
Implementasi politik dan strategi nasional
di bidang hukum :
a)
Mengembangkan
budaya hukum disemua lapisan masyarakat.
b)
Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu.
c)
Menegakkan
hukum secara konsisten.
d)
Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional .
e)
Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat
penegak hukum.
B. Saran
Untuk pembaca makalah ini, untuk
lebih giat mempelajari dan menelaah pelajaran khususnya materi kewarganegaraan
dan dapat mengamalkannya serta mengingatkan penulis untuk memperbaiki kesalahan
yang terdapat dalam makalah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar