Rabu, 01 Februari 2017

MAKALAH POLITIK STRATEGI NASIONAL



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka dimana bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri tanpa ada campur tangan lagi dari negera luar dalam urusan pemerintahan . Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia , terutama yang berkaitan dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik . Pada awal masa kemerdekaan , kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik . Kondisi indonesia masih belum tertata dengan baik dan belum stabil . Tetapi , setelah beberapa tahun berjalan kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik . Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.
Di zaman sekarang yaitu zaman yang serba modern dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme  banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut . Oleh karena itu , kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan rumusan masalah diatas, dapat dirumuskan masalah yang akan dibahas pada makalah ini yaitu :
1.      Apa pengertian politik , strategi, dan politik strategi nasional?
2.      Apa dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional (Polstranas)?
3.      Apa penyusunan politik dan strategi nasional?
4.      Apa stratifikasi politik nasional?
5.      Apa politik pembangunan nasional dan manajemen nasional?
6.      Apa implementasi politik dan strategi nasional?

C.    Tujuan Penulisan
Tujuan dari dilakukannya penulisan makalah ini selain sebagai tugas pendidikan kewarganegaraan adalah untuk :
1.      Untuk mengetahui pengertian politik , strategi, dan politik strategi nasional.
2.      Untuk mengetahui dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional (Polstranas).
3.      Untuk mengetahui penyusunan politik dan strategi nasional.
4.      Untuk mengetahui stratifikasi politik nasional.
5.      Untuk mengetahui politik pembangunan nasional dan manajemen nasional.
6.      Untuk mengetahui implementasi politik dan strategi nasional.

















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Politik, Strategi, Dan Politik Strategi Nasional
1)      Pengertian Politik
Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”. “Politeai” berasal dari kata “polis” yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan “teai” yang berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang berbeda yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu kata yang sama yaitu politik. Politik adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu.
Policy diartikan kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan yang dikehendaki. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada.
Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang (authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
Ø  Negara
Ø  Kekuasaan
Ø  Pengambilan Keputusan
Ø  Kebijakan Umum
Ø  Distribusi dan alokasi sumber daya
2)      Pengertian Strategi
Kata strategi berasal dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang berarti “the art of general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga.
Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.


3)      Pengertian Politik Strategi Nasional (Polstranas)
Politik Strategi Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Dalam melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

B.     Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem manajemen  nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan.
Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan telaah strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan.
Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuan yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah :
a)      Melihat jauh ke depan ;  pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan.
b)      Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh.
c)      Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer.

C.    Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Lembaga – lembaga yang berhak menyusun politik dan strategi nasional yaitu, MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Lembaga – lembaga tersebut dinamakan “suprastruktur politik”. Pranata politik yang berasal bukan dari lembaga yaitu, partai politik, ormas, media massa, kelompok penekan dan kelompok kepentingan. Pranata politik tersebut dinamakan dengan “infrastruktur politik”.
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.




D.    Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam Negara republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Tingkat penentu kebijakan puncak
a.       Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang – undang dasar. Kebijakan tingkat tinggi dilaksanakan oleh MPR.
b.      Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti yang tercantum dalam pasal 10 – 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan presiden sebagai kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala Negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala Negara.
2.      Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak yang lingkupnya  menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah – masalah besar.
3.      Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini merupakan penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi administrasi system dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4.      Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sector dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana program dan kegiatan.
5.      Tingkat penentu kebijakan di daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing – masing.
Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk peraturan daerah tingkat ! maupun II.

E.     Politik Pembangunan Nasional Dan Manajemen Nasional
1.      Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya.
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikursertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional itu berlangsung, kita harus memahami manajemen nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
2.      Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran {learning process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.


3.      Visi Pembangunan Nasional
Ø  Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang aman bersatu, rukun, dan damai.
Ø  Terwujudnya masyarakat, bangsa, dan negara yang menjunjung tinggi hukun, kesetaraan dan hak asasi manusia.
Ø  Terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak, serta memberikan pondasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.
4.      Misi Pembanggunan Nasional
Ø  Mewujudkan Indonesia yang aman dan damai
Ø  Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis; serta
Ø  Mewujudkan Indonesia yang sejahtera.

F.     Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi  politik  dan  strategi  nasional  di  bidang hukum, adalah :
1)      Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2)      Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk  ketidak adilan gender  dan  ketidak sesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3)      Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4)      Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
5)      Meningkatkan  integritas  moral  dan  keprofesionalan aparat  penegak  hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
Dibidang penyelenggara negara :
1)      Membersihkan  penyelenggara  negara  dari  praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
2)      Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki  kesejahteraan  dan keprofesionalan  serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
3)      Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
4)      Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani  masyarakat  dan akuntanbilitasnya  dalam mengelola kekayaan negara secara transparan bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
5)      Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia  untuk menciptakan  aparatur  yang  bebas  dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional,produktif dan efisien.
6)      Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih.
Strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.
Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem manajemen  nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Politik dan strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Lembaga – lembaga yang berhak menyusun politik dan strategi nasional yaitu, MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Lembaga – lembaga tersebut dinamakan “suprastruktur politik”.
Stratifikasi politik nasional dalam Negara republik Indonesia yaitu, Tingkat penentu kebijakan puncak, Tingkat kebijakan umum, Tingkat penentu kebijakan khusus, Tingkat penentu kebijakan teknis, Tingkat penentu kebijakan di daerah.
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu.
Implementasi  politik  dan  strategi  nasional  di  bidang hukum :
a)      Mengembangkan  budaya  hukum  disemua  lapisan masyarakat.
b)      Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu.
c)      Menegakkan  hukum  secara  konsisten.
d)      Melanjutkan  ratifikasi  konvensi  internasional .
e)      Meningkatkan  integritas  moral  dan  keprofesionalan aparat  penegak  hukum.

B.     Saran
Untuk pembaca makalah ini, untuk lebih giat mempelajari dan menelaah pelajaran khususnya materi kewarganegaraan dan dapat mengamalkannya serta mengingatkan penulis untuk memperbaiki kesalahan yang terdapat dalam makalah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar