BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pancasila
merupakan landasan dan dasar negara Indonesia yang mengatur seluruh struktur
ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam pemerintahan Indonesia, masih banyak
bahkan sangat benyak anggota-anggotanya dan juga sistem pemerintahannya yang
tidak sesuai dengan nila-nilai yang ada dalam setiap sila Pancasila. Padahal
jika membahas negara dan ketatanegaraan Indonesia mengharuskan ingatan kita
meninjau dan memahami kembali sejarah perumusan dan penetapan Pancasila,
Pembukaan UUD, dan UUD 1945 oleh para pendiri dan pembentuk negara Republik
Indonesia.
Dalam
perumusan ketatanegaraan Indonesia tidak boleh melenceng dari nilai-nilai
Pancasila, pembentukan karakter bangsa dilihat dari sistem ketatanegaraan
Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai dari ideologi bangsa yaitu Pancasila.
Namun jika dalam suatu pemerintahan terdapat banyak penyimpangan dan kesalahan
yang merugikan bangsa Indonesia, itu akan membuat sistem ketatanegaraan
Indonesia berantakan dan begitupun dengan bangsanya sendiri.
Untuk
itulah dalam makalah ini, kami mengambil judul “Pancasila dalam Konteks
Ketatanegaraan Republik Indonesia”
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, dalam
makalah ini kami merumuskan beberapa masalah, yaitu :
1.
Apa
pengertian dari pancasila sebagai konteks ketatanegaraan NKRI?
2.
Apakah definisi UUD dan Konstitusi serta
fungsinya bagi negara?
3.
Bagaimana UUD 1945 itu ?
4.
Apa saja yang terkait dengan Pembukaan UUD
1945?
5.
Bagaimanakah sistem pemerintahan negara
menurut UUD 1945?
6.
Bagaimanakah kelembagaan negara menurut UUD
1945?
C.
Tujuan Penulisan
Berdasarkan
rumusan masalah diatas, adapun tujuan
penulisan
makalah ini, yaitu :
1.
Mengetahui pengertian pancasila dalam konteks ketatanegaraan NKRI.
2.
Mengetahui definisi UUD dan Konstitusi serta
fungsinya bagi negara.
3.
Mengetahui UUD 1945.
4.
Mengetahui apa saja yang terkait dengan
pembukaan UUD 1945.
5.
Menegtahui sistem pemerintahan negara menurut
UUD 1945.
6.
Mengetahui kelembagaan negara menurut UUD
1945.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pancasila sebagai Konteks
Ketatanegaraan RI
Pancasila sebagai dasar negara yang merupakan suatu
asas kerohanian dalam ilmu kenegaraan. Pancasila merupakan sumber nilai dan
norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara maka dari itu semua
peraturan perundang-undangan serta penjabarannya berdasarkan nilai-nilai
pancasila.
Negara Indonesia merupakan negara demokrasi, yang berdasarkan atas hukum,
oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara
diatur dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan.
Pancasila dalam kontek ketatanegaraan Republik Indonesia adalah pembagian
kekuasaan lembaga lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban, keadilan sosial,
dan lainnya diatur dalam undang undang dasar negara. Pembukaan undang-undang
dasar 1945 dalam kontek ketatanegaraan, memiliki kedudukan yang sangat penting
merupakan asas fundamental dan berada pada hierarkhi tertib hukum
tertinggi di Negara Indonesia.
B.
Definisi dan Fungsi UUD dan Konstitusi
Dalam
ketatanegaraan, istilah UUD sering digunakan pula dengan istilah konstitusi dalam pengertian yang
berbeda atau untuk saling menggantikan. Secara harfiah, istilah konstitusi dari
bahasa Perancis “konstituer” yang berarti membentuk , dan diartikan sebagai
“pembentuk suatu negara”. Sedangkan Indonesia menggunakan istilah UUD yang
disejajarkan dengan istilah Grondwet dari belanda yang mempunyai pengertian
suatu undang-undang yang menjadi dasar (Grond) dari segala hukum dalam suatu
negara.
Istilah
konstitusi dan UUD di Indonesia sering disejajarkan, namun istilah konstitusi
dimaknai dalam arti yang lebih luas dari UUD. Konstitusi yang dimaksudkan adalah hukum dasar, baik yang
tertulis (UUD) maupun yang tidak tertulis (konvensi). Dengan demikian
konstitusi memuat peraturan pokok yang fundamental mengenai sendi-sendi yang
pertama dan utama dalam menegakan bangun yang disebut “negara”.
UUD
1945 merupakan hukum tertinggi, norma dasar dan norma sumber dari semua hukum
yang belaku dalam negara di Indonesia, ia berisikan pola dasar dalam
berkehidupan di Indonesia. Negara dengan segala fungsi dan tujuannya berusaha
untuk dapat mewujudkannya dengan berbagai cara, oleh karena itu sebagai
pengintegrasian dari kekuatan politik, negara mempunyai bermacam-macam
sifat, seperti memaksa, memonopoli, dan mencakup semuanya. Dengan sifat
memaksa, negara dapat menggunakan kekerasan fisik secara sah untuk ditaatinya
semua keputusan. Walaupun alasannya untuk mewujudkan tujuan bersama, sifat
memaksa yang dimiliki oleh negara dapat disalahgunakan ataupun melampaui batas
yang mungkin dapat menyengsarakan rakyatnya. Untuk mencegah adanya kemungkinan
tersebut, konstitusi atau UUD disusun dan ditetapkan.
C.
Undang-Undang Dasar 1945
Naskah
UUD 1945 sebelum mengalami amandemen terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh, dan
Penjelasan. Naskah tersebut secara resmi dimuat dalam Berita Republik Indonesia
yang terbit tanggal 15 Februari 1946. UUD 1945 ditetapkan oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945. Antara Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasannya
merupakan satu kebulatan yang utuh, dimana antara satu bagian dengan bagian
yang lain tidak dapat dipisahkan.
UUD
1945 adalah hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum, maka UUD 1945 adalah
mengikat pemerintah, lembaga negara dan lembaga masyarakat, juga mengikat
setiap warga negara Indonesia dimana saja dan setiap penduduk yang berada di
wilayah Indonesia. UUD wajib dilaksanakan dan ditaati. UUD bukanlah hukum
biasa, melainkan hukum dasar yang semua tindakan dan perbuatan pemerintahan
dapat dipertanggungjawabkan pada ketentuan-ketentuan UUD 1945. Dalam kedudukan
demikian, UUD dalam kerangka tata urutan atau tata tingkat norma hukum yang
berlaku, merupakan hukum yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam hubungan
ini, UUD juga berfungsi sebagai alat kontrol atau alat mengecek norma hukum
yang lebih rendah.
UUD
merupakan hukum dasar tertulis yang bukan satu-satunya hukum dasar,
disampingnya masih ada hukum dasar yang tidak tertulis. UUD bersifat singkat,
sifat singkatnya itu dikarenakan :
1)
UUD itu sudah cukup, apabila telah memuat
aturan-aturan pokok saja, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi
kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk melakukan tugasnya.
2)
UUD yang singkat itu menguntungkan bagi
negara seperti Indonesia yang masih harus berkembang, harus hidup secara
dinamis, dan masih akan terus mengalami perubahan.
Semangat
para penyelenggara negara dalam menyelenggarakan UUD 1945 sangat penting, oleh
karena itu setiap penyelenggara negara, selain mengetahui teks UUD 1945, juga
harus menghayati semangat UUD 1945. Dengan semangat penyelenggara yang baik,
pelaksanaan dari aturan-aturan pokok
yang tertera dalam UUD 1945 akan baik dan sesuai dengan maksud
ketentuannya.
D.
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945
1. Makna
pembukaan UUD 1945 bagi Perjuangan Bangsa Indonesia
Apabila UUD 1945 merupakan
sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, maka Pembukaan UUD
1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa
Indonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin
ditegakan baik dalam lingkungan nasional, maupun dalam hubungan pergaulan
bangsa-bangsa di Dunia.
2. Makna
Alenia-Alenia Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” merupakan bunyi
alenia pertama pembukaan UUD 1945 yang menunjukan keteguhan dan kuatnya
pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajahan.
Alenia ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, karena dalam alinea pertama
terdapat letak moral luhur dari pernyataan Indonesia. Alenia ini juga
mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan
diri dari penjajahan. Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan, karena
bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Hal ini berarti setiap
hal atau sifat yang bertentangan atau bertentangan dengan pernyataan diatas
juga harus secara sadar ditentang oleh Bangsa Indonesia.
“Dan perjuangan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur” merupakan bunyi
alenia kedua yang menunjukan kebangsaan dan penghargaan kita atas perjuangan
bangsa Indonesia selama ini. Alenia ini juga menunjukan adanya ketetapan dan
ketajaman penilaian :
1)
Perjuangan pergerakan di Indonesia telah
sampai pada tingkat yang menentukan.
2)
Momentum yang telah dicapai tersebut harus
dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3)
Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan
akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat adil dan makmur.
“Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan
didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan bangsa yang bebas, maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” merupakan bunyi dari
alenia ketiga yang menjadi motivasi Bangsa Indonesia untuk menyatakan
kemerdekaannya, juga menjadi keyakinan atau kepercayaannya, menjadi motivasi
spiritualnya, karena menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah SWT, serta
menunjukan ketaqwaan tehadap Tuhan Yang Maha Esa serta merupakam suatu
pengukuhan dari Proklamasi Kemerdekaan.
“kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban Dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: “Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” merupakan
bunyi dari alenia keempat yang merumuskan dengan padat sekali tujuan dari
prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan
dirinya merdeka.
Dengan rumusan yang panjang dan padat, alenia keempat
Pembukaan Undang-Undang dasar sekaligus menegaskan :
1)
Negara Indonesia mempunyai fungsi yang
sekaligus menjadi tujuannya, yaitu seperti yang tertuang dalam alenia ke empat
tersebut.
2)
Negara Indonesia berbentuk Republik dan
berkedaulatan Rakyat.
3)
Negara Indonesia mempunyai dasar filsafah
Pancasila.
3. Pokok-Pokok
Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945
mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan UUD 1945 itu sendiri, bahwa
Pembukaan UUD 1945 itu mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan
dijelmakan dalam UUD, yaitu dalam pasal-pasalnya. Ada 4 pokok pikiran yang
sifat dan maknanya sangat dalam, yaitu :
1)
Pokok pikiran pertama menunjukan pokok
pikiran persatuan, dengan pengertian yang lazim, penyelenggara negara dan
setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan
golongan maupun perorangan.
2)
Pokok pikiran yang kedua adalah kesadaran
bahwa manusia Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial bangsa.
3)
Pokok pikiran yang ketiga menyatakan bahwa
kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
4)
Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa UUD
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk
memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita
moral Rakyat yang luhur.
4. Hubungan
antara Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945
Isi UUD 1945 dapat dibagi
menjadi dua bagian yang memiliki kedudukan berbeda, yaitu :
1)
Pembukaan UUD yang terdiri dari empat alinea,
dimana alinea terakhir memuat Dasar nagara Pancasila.
2)
Pasal-pasal UUD 1945 yang terdiri dari 20
bab, 73 pasal, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pasal-pasal UUD
1945, dapat dilihat dari beberapa aspek sebagai berikut :
a.
Ditinjau dari isi pengertian yang terkandung
di dalam Pembukaan UUD 1945
1)
Dari alinea pertama, kedua, dan ketiga berisi
rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya negara yang
merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang mendorong tersusunnya kemerdekaan.
Pernyataan tersebut tidak
mempunyai hubungan organis dengan Batang Tubuh UUD 1945.
2)
Dari alenia keempat merupakan pernyataan yang
dilaksanakan setelah negara Indonesia terwujud. Pernyataan tersebut mempunyai
hubungan kausal dan organis dengan Pasal-pasal UUD 1945 yang mencakup beberapa
aspek :
Ø UUD
itu ditentukan.
Ø Apa
yang diatur oleh UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang
memenuhi berbagai persyaratan.
Ø Negara
Indonesia berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat.
Ø Ditetapkannya
dasar kerohanian (Filsafat Negara Pancasila).
b.
Ditinjau dari pokok-pokok yang terkandung
didalam Pembukaan UUD 1945
Pokok-pokok pikiran yang
terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan sebagai berikut :
1)
Negara mengatasi segala paham golongan dan
paham perseorangan, dalam “Pembukaan” itu mengehendaki persatuan segenap bangsa
Indonesia seluruhnya.
2)
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat.
3)
Negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas
kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4)
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang
Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum yang
menguasai hukum dasar negara, UUD menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam
pasal-pasalnya. Itulah hubungan antara Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945.
c.
Ditinjau dari hakekat dan kedudukan Pembukaan
UUD 1945
Pembukaan
mempunyai kedudukan sebagai Pokok kaidah fundamental negara Republik Indonesia,
dengan demikian Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada pasal-pasal
UUD 1945.
5. Hubungan
antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945
Pancasila mempunyai fungsi
dan kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara dan merupakan unsur
penentu berlakunya tertib hukum Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan
inti dari Pembukaan UUD 1945, itu terbukti pada alinea keempat yang menunjukan
bahwa pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat, yang bentuk dan wujudnya tertuang dalam UUD. Pembukaan maupun pancasila
tidak bisa dirubah maupun diganti oleh siapapun, karena merubah ataupun
mengganti berarti membubarkan negara Proklamasi 17 Agustus 1945 karena
Pancasila merupakan fundamental terbentuknya bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai substansi
esensial daripada Pembukaan UUD 1945 adalah sumber dari segala sumber hukum
republik Indonesia. Hal terpenting yang bagi bangsa Indonesia adalah mewujudkan
cita-citanya sesuai dengan Pancasila, artinya cara dan hasilnya tidak boleh
bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Sedangkan
cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 oleh karena itu
Pancasila dan Pembukaan yang memilki hubungan erat, harus dilaksanakan secara
serasi, seimbang, dan selaras.
6. Hubungan
antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
Apabila kita hubungkan
antara isi pengertian Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 maka
keduanya memiliki hubungan asasi yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Pembukaan UUD 1945, terutama pada alinea ketiga memuat pernyataan-pernyataan
kemerdekaan dan aline keempat memuat memuat tindakan yang harus dilaksanakan
setelah adanya negara.
Dengan demikian dapat
ditentukan letak dan sifat hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi
17 Agustus 1945 sebagai berikut :
1.
Keduanya merupakan suatu rangkaian yang tidak
dapat dipisah-pisahkan.
2.
Ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 pada tanggal
18 Agustus 1945 oleh PPKI merupakan realisasi dari alinea/bagian kedua
Proklamasi 17 Agustus 1945.
3.
Pembukaan UUD pada hakekatnya merupakan
pernyataan kemerdekaan secara terperinci dengan memuat pokok-pokok pikiran
adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkannya
kemerdekaan Indonesia.
Hal ini berarti antara Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi
17 Agustus 1945 merupakan satu kesatuan yang bulat, karena apa yang terkandung
didalam Pembukaan UUD 1945 merupakan amanat keramat dari Proklamasi 17 Agustus
1945.
E.
Sistem Pemerintahan Negara menurut UUD 1945
Secara
garis besar gambaran tentang sistem pemerintahan negara yang dianut oleh UUD
1945 yang telah diamandemen adalah sebagai berikut :
1.
Kedaulatan berada ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2). Dalam UUD 1945 yang telah
diamandemen , MPR tidak mempunyai kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil
Presiden, tetapi hanya sebatas melantik (pasal 3 ayat 3 dan pasal 8 ayat 3).
Dengan demikian hanya dengan GBHN, UUD 1945 tidak lagi mengenal istilah GBHN
sebagai produk MPR. Kewenangan terbesar MPR adalah menetapkan dan mengubah UUD
(pasal 3 ayat 1) selain mengenai Pembukaan UUD dan bentuk Kesatuan Negara
Republik Indonesia (pasal 37 ayat 5).
2.
Sistem Konstitusional
Sistem konstitusional dalam
UUD 1945 tercermin dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.
Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan
menurut UUD (pasal 1 ayat 2).
b.
MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (pasal 3 ayat 3)
c.
Presiden RI memegang kekuasaan pemerintah
menurut UUD (pasal 4 ayat 1).
d.
Presiden dan/atau Wakil Presiden sebelum memangku
jabatannya bersumpah atau berjanji memegang teguh UUD (pasal 9 ayat 1).
e.
Hak-hak DPR ditentukan oleh UUD (pasal 20A).
f.
Setiap UU yang berlaku tidak boleh
bertentangan dengan UUD (pasal 24C ayat 1).
g.
Kewenangan lembaga negara ditentukan oleh UUD
(pasal 24C ayat 1).
h.
Putusan dugaan pelanggaran oleh Presiden dan
atau Wakil Presiden oleh Mahkamah Konstitusi menurut UUD (pasal 24C ayat 2).
3.
Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1
ayat 3)
4.
Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintah
menurut UUD (pasal 4 ayat 1). Namun dalam kewajibannya Presiden dibantu oleh
Wakil Presiden.
5.
Presiden adalah penyelenggara pemerintahan
negara yang tertinggi. Presiden memegang tanggung jawab atas jalannya
pemerintahan menurut UUD, dan Presiden diberi kewenangan untuk membentuk suatu
dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada
Preisden.
6.
Menteri negara ialah pembantu Presiden (pasal
17 ayat 1), oleh karena itu kedudukan menteri sangat tergantung pada Presiden
(pasal 17 ayat 2)
7.
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Presiden selaku kepala negara mempunyai kekuasan yang sangat luas, meskipun
tidak bersifat mutlak. Kekuasaan kepala negara yang tidak tak terbatas itu
adalah dimana kontrol DPR atas berbagai kewenangan presiden sangatlah dominan.
8.
Indonesia ialah negara kesatuan yang
berbentuk Republik (pasal 1 ayat 1 dan pasal 18 ayat 1). NKRI dibagi atas
daerah-daerah provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintah daerah.
F.
Kelembagaan Negara menurut UUD 1945
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Keanggotaan MPR terdiri
atas anggota DPR yang dipilih melalui pemilu, dengan suara terbanyak dan sedikitnya
MPR bersidang sekali dalam lima tahun di ibukota negara. Kewenangan MPR adalah
mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3)
2. Presiden
dan Wakil Presiden
Presiden memegang kekuasaan
pemerintah menurut UUD, dan dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh seorang
Wakil Presiden. Presiden berhak mengajukan RUU, dan menetapkan Peraturan
Pemerintah untuk menjalankan UU (pasal 5). Presiden memegang masa jabatan
selama lima tahun. Syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden adalah :
1)
WNI sejak kelahirannya.
2)
Tidak pernah menerima kewarganegaraan lain
karena kehendaknya sendiri.
3)
Tidak pernah menghianati negara.
4)
Mampu secara jasmani dan rohani untuk
melakukan kewajibannya.
5)
Syarat-syarat lainnya akan diatur dengan UU (pasal
6).
Kewenangan lain dari presiden selaku kepala negara adalah
dimilikinya hak prerogatif, antara lain :
Ø Memegang kekuasaan
tertinggi atas AD, AL, AU (pasal 10).
Ø Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR, terutama yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi negara (pasal
11).
Ø Menyatakan
keadaan bahaya, yang syarat dan akibatnya ditetapkan dengan UU (pasal 12).
Ø Mengangkat
dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13).
Ø Presiden
memberikan grasi dengan pertimbangan MA, dan memberikan amnesti dan abolisi
dengan pertimbangan DPR (pasal 14).
Ø Presiden
memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, dan lain-lain menurut UU (pasal
15).
3. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Keanggotaan DPR dipilih
oleh pemilu dengan suara terbanyak. DPR memiliki fungsi legislatif, anggaran,
dan pengawasan, untuk itu DPR diberikan hak-hak interpelasi, angket, menyatakan
pendapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta
imunitas (pasal 20).
4. Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
Anggota DPD juga dipilih
oleh pemilu dengan suara terbanyak dari setiap provinsi. DPD bersidang paling
sedikitnya sekali dalam setahun. DPD berhak mengajukan RUU kepada DPR dan ikut
membahasnya sesuai dengan bidangnya.
5. Komisi
Pemilihan Umum (KPU)
KPU biasa ditugaskan dalam
rangka Pemilu agar terselenggara sesuai asas (luberjurdil).
6. Bank
Sentral
Negara memiliki satu bank
sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya
diatur dengan UU (pasal 23D).
7. Badan
Pengawas Keuangan (BPK)
BPK diadakan untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang pengelolaan keuangan yang
bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR,
DPD, dan DPRD untuk ditindaklanjuti (pasal 23E).
8. Mahkamah
Agung (MA)
Kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan, dan dilakukan oleh MA dan badan peradilan yang
berada dibawahnya.
9. Komisi
Yudisial
Komisi yudisial bersifat
mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai
wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan
martabat serta perilaku hakim.
10. Mahkamah
Konstitusi
MK berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan tingkat terakhir yang putusannya bersifat final untuk
mengkaji UU terhadap UUD, dan lain-lain.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sistem
ketatanegaraan dengan berdasarkan pada nilai-nilai dan yang berhubungan dengan
Pancasila, dapat menjadikan karakter suatu bangsa memiliki moral yang sesuai
dengan yang tercermin dalam sila-sila Pancasila.
Negara
Indonesia dan masyrakat Indonesia dengan ketatanegaraannya berdasar pada
Pancasila akan membawa dampak positif bagi terbentuknya bangsa Indonesia.
B.
Saran
Kepada
para pembaca agar lebih banyak mencari informasi tentang pancasila dalam
konteks ketatanegaraan republik Indonesia untuk lebih memahami aspek pembahasan
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar