Rabu, 01 Februari 2017

MAKALAH PANCASILAH DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pancasila merupakan landasan dan dasar negara Indonesia yang mengatur seluruh struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam pemerintahan Indonesia, masih banyak bahkan sangat benyak anggota-anggotanya dan juga sistem pemerintahannya yang tidak sesuai dengan nila-nilai yang ada dalam setiap sila Pancasila. Padahal jika membahas negara dan ketatanegaraan Indonesia mengharuskan ingatan kita meninjau dan memahami kembali sejarah perumusan dan penetapan Pancasila, Pembukaan UUD, dan UUD 1945 oleh para pendiri dan pembentuk negara Republik Indonesia.
Dalam perumusan ketatanegaraan Indonesia tidak boleh melenceng dari nilai-nilai Pancasila, pembentukan karakter bangsa dilihat dari sistem ketatanegaraan Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai dari ideologi bangsa yaitu Pancasila. Namun jika dalam suatu pemerintahan terdapat banyak penyimpangan dan kesalahan yang merugikan bangsa Indonesia, itu akan membuat sistem ketatanegaraan Indonesia berantakan dan begitupun dengan bangsanya sendiri.
Untuk itulah dalam makalah ini, kami mengambil judul “Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia”

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, dalam makalah ini kami merumuskan beberapa masalah, yaitu :
1.      Apa pengertian dari pancasila sebagai konteks ketatanegaraan NKRI?
2.      Apakah definisi UUD dan Konstitusi serta fungsinya bagi negara?
3.      Bagaimana UUD 1945 itu ?
4.      Apa saja yang terkait dengan Pembukaan UUD 1945?
5.      Bagaimanakah sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945?
6.      Bagaimanakah kelembagaan negara menurut UUD 1945?

C.    Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, adapun tujuan penulisan makalah ini, yaitu :
1.      Mengetahui pengertian pancasila dalam konteks ketatanegaraan NKRI.
2.      Mengetahui definisi UUD dan Konstitusi serta fungsinya bagi negara.
3.      Mengetahui UUD 1945.
4.      Mengetahui apa saja yang terkait dengan pembukaan UUD 1945.
5.      Menegtahui sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945.
6.      Mengetahui kelembagaan negara menurut UUD 1945.




















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pancasila sebagai Konteks Ketatanegaraan RI      
Pancasila sebagai dasar negara yang merupakan suatu asas kerohanian dalam ilmu kenegaraan. Pancasila merupakan sumber nilai dan norma dalam setiap aspek  penyelenggaraan negara maka dari itu semua peraturan perundang-undangan serta penjabarannya berdasarkan nilai-nilai pancasila.
Negara Indonesia merupakan negara demokrasi, yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan. Pancasila dalam kontek ketatanegaraan Republik Indonesia adalah pembagian kekuasaan lembaga lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban, keadilan sosial, dan lainnya diatur dalam undang undang dasar negara. Pembukaan undang-undang dasar 1945 dalam kontek ketatanegaraan, memiliki kedudukan yang sangat penting merupakan asas fundamental dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.

B.     Definisi dan Fungsi UUD dan Konstitusi
Dalam ketatanegaraan, istilah UUD sering digunakan pula dengan istilah konstitusi dalam pengertian yang berbeda atau untuk saling menggantikan. Secara harfiah, istilah konstitusi dari bahasa Perancis “konstituer” yang berarti membentuk , dan diartikan sebagai “pembentuk suatu negara”. Sedangkan Indonesia menggunakan istilah UUD yang disejajarkan dengan istilah Grondwet dari belanda yang mempunyai pengertian suatu undang-undang yang menjadi dasar (Grond) dari segala hukum dalam suatu negara.
Istilah konstitusi dan UUD di Indonesia sering disejajarkan, namun istilah konstitusi dimaknai dalam arti yang lebih luas dari UUD. Konstitusi yang dimaksudkan adalah hukum dasar, baik yang tertulis (UUD) maupun yang tidak tertulis (konvensi). Dengan demikian konstitusi memuat peraturan pokok yang fundamental mengenai sendi-sendi yang pertama dan utama dalam menegakan bangun yang disebut “negara”.
UUD 1945 merupakan hukum tertinggi, norma dasar dan norma sumber dari semua hukum yang belaku dalam negara di Indonesia, ia berisikan pola dasar dalam berkehidupan di Indonesia. Negara dengan segala fungsi dan tujuannya berusaha untuk dapat mewujudkannya dengan berbagai cara, oleh karena itu sebagai pengintegrasian dari kekuatan politik,  negara mempunyai bermacam-macam sifat, seperti memaksa, memonopoli, dan mencakup semuanya. Dengan sifat memaksa, negara dapat menggunakan kekerasan fisik secara sah untuk ditaatinya semua keputusan. Walaupun alasannya untuk mewujudkan tujuan bersama, sifat memaksa yang dimiliki oleh negara dapat disalahgunakan ataupun melampaui batas yang mungkin dapat menyengsarakan rakyatnya. Untuk mencegah adanya kemungkinan tersebut, konstitusi atau UUD disusun dan ditetapkan.

C.    Undang-Undang Dasar 1945
Naskah UUD 1945 sebelum mengalami amandemen terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Naskah tersebut secara resmi dimuat dalam Berita Republik Indonesia yang terbit tanggal 15 Februari 1946. UUD 1945 ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Antara Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasannya merupakan satu kebulatan yang utuh, dimana antara satu bagian dengan bagian yang lain tidak dapat dipisahkan.
UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum, maka UUD 1945 adalah mengikat pemerintah, lembaga negara dan lembaga masyarakat, juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimana saja dan setiap penduduk yang berada di wilayah Indonesia. UUD wajib dilaksanakan dan ditaati. UUD bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar yang semua tindakan dan perbuatan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan pada ketentuan-ketentuan UUD 1945. Dalam kedudukan demikian, UUD dalam kerangka tata urutan atau tata tingkat norma hukum yang berlaku, merupakan hukum yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD juga berfungsi sebagai alat kontrol atau alat mengecek norma hukum yang lebih rendah.
UUD merupakan hukum dasar tertulis yang bukan satu-satunya hukum dasar, disampingnya masih ada hukum dasar yang tidak tertulis. UUD bersifat singkat, sifat singkatnya itu dikarenakan :
1)      UUD itu sudah cukup, apabila telah memuat aturan-aturan pokok saja, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk melakukan tugasnya.
2)      UUD yang singkat itu menguntungkan bagi negara seperti Indonesia yang masih harus berkembang, harus hidup secara dinamis, dan masih akan terus mengalami perubahan.
Semangat para penyelenggara negara dalam menyelenggarakan UUD 1945 sangat penting, oleh karena itu setiap penyelenggara negara, selain mengetahui teks UUD 1945, juga harus menghayati semangat UUD 1945. Dengan semangat penyelenggara yang baik, pelaksanaan dari aturan-aturan pokok yang tertera dalam UUD 1945 akan baik dan sesuai dengan maksud ketentuannya.

D.    Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
1.      Makna pembukaan UUD 1945 bagi Perjuangan Bangsa Indonesia
Apabila UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakan baik dalam lingkungan nasional, maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di Dunia.
2.      Makna Alenia-Alenia Pembukaan UUD 1945
 “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” merupakan bunyi alenia pertama pembukaan UUD 1945  yang menunjukan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajahan. Alenia ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, karena dalam alinea pertama terdapat letak moral luhur dari pernyataan Indonesia. Alenia ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan. Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan, karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Hal ini berarti setiap hal atau sifat yang bertentangan atau bertentangan dengan pernyataan diatas juga harus secara sadar ditentang oleh Bangsa Indonesia.
“Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur” merupakan bunyi alenia kedua yang menunjukan kebangsaan dan penghargaan kita atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Alenia ini juga menunjukan adanya ketetapan dan ketajaman penilaian :
1)      Perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan.
2)      Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3)      Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
“Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan bangsa yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” merupakan bunyi dari alenia ketiga yang menjadi motivasi Bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, juga menjadi keyakinan atau kepercayaannya, menjadi motivasi spiritualnya, karena menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah SWT, serta menunjukan ketaqwaan tehadap Tuhan Yang Maha Esa serta merupakam suatu pengukuhan dari Proklamasi Kemerdekaan.
“kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban Dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: “Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” merupakan bunyi dari alenia keempat yang merumuskan dengan padat sekali tujuan  dari prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka.
Dengan rumusan yang panjang dan padat, alenia keempat Pembukaan Undang-Undang dasar sekaligus menegaskan :
1)      Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya, yaitu seperti yang tertuang dalam alenia ke empat tersebut.
2)      Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan Rakyat.
3)      Negara Indonesia mempunyai dasar filsafah Pancasila.


3.      Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan UUD 1945 itu sendiri, bahwa Pembukaan UUD 1945 itu mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam UUD, yaitu dalam pasal-pasalnya. Ada 4 pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam, yaitu :
1)      Pokok pikiran pertama menunjukan pokok pikiran persatuan, dengan pengertian yang lazim, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan golongan maupun perorangan.
2)      Pokok pikiran yang kedua adalah kesadaran bahwa manusia Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial bangsa.
3)      Pokok pikiran yang ketiga menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4)      Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral Rakyat yang luhur.

4.      Hubungan antara Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945
Isi UUD 1945 dapat dibagi menjadi dua bagian yang memiliki kedudukan berbeda, yaitu :
1)      Pembukaan UUD yang terdiri dari empat alinea, dimana alinea terakhir memuat Dasar nagara Pancasila.
2)      Pasal-pasal UUD 1945 yang terdiri dari 20 bab, 73 pasal, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pasal-pasal UUD 1945, dapat dilihat dari beberapa aspek sebagai berikut :
a.       Ditinjau dari isi pengertian yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945
1)      Dari alinea pertama, kedua, dan ketiga berisi rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya negara yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang mendorong tersusunnya kemerdekaan. Pernyataan tersebut tidak mempunyai hubungan organis dengan Batang Tubuh UUD 1945.
2)      Dari alenia keempat merupakan pernyataan yang dilaksanakan setelah negara Indonesia terwujud. Pernyataan tersebut mempunyai hubungan kausal dan organis dengan Pasal-pasal UUD 1945 yang mencakup beberapa aspek :
Ø  UUD itu ditentukan.
Ø  Apa yang diatur oleh UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi berbagai persyaratan.
Ø  Negara Indonesia berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat.
Ø  Ditetapkannya dasar kerohanian (Filsafat Negara Pancasila).

b.      Ditinjau dari pokok-pokok yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945
Pokok-pokok pikiran yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan sebagai berikut :
1)      Negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan, dalam “Pembukaan” itu mengehendaki persatuan segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
2)      Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3)      Negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4)      Negara berdasarkan atas  Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, UUD menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya. Itulah hubungan antara Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945.

c.       Ditinjau dari hakekat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan mempunyai kedudukan sebagai Pokok kaidah fundamental negara Republik Indonesia, dengan demikian Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada pasal-pasal UUD 1945.

5.      Hubungan antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945
Pancasila mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara dan merupakan unsur penentu berlakunya tertib hukum Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945, itu terbukti pada alinea keempat yang menunjukan bahwa pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang bentuk dan wujudnya tertuang dalam UUD. Pembukaan maupun pancasila tidak bisa dirubah maupun diganti oleh siapapun, karena merubah ataupun mengganti berarti membubarkan negara Proklamasi 17 Agustus 1945 karena Pancasila merupakan fundamental terbentuknya bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai substansi esensial daripada Pembukaan UUD 1945 adalah sumber dari segala sumber hukum republik Indonesia. Hal terpenting yang bagi bangsa Indonesia adalah mewujudkan cita-citanya sesuai dengan Pancasila, artinya cara dan hasilnya tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Sedangkan cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 oleh karena itu Pancasila dan Pembukaan yang memilki hubungan erat, harus dilaksanakan secara serasi, seimbang, dan selaras.

6.      Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
Apabila kita hubungkan antara isi pengertian Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 maka keduanya memiliki hubungan asasi yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Pembukaan UUD 1945, terutama pada alinea ketiga memuat pernyataan-pernyataan kemerdekaan dan aline keempat memuat memuat tindakan yang harus dilaksanakan setelah adanya negara.
Dengan demikian dapat ditentukan letak dan sifat hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagai berikut :
1.      Keduanya merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
2.      Ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI merupakan realisasi dari alinea/bagian kedua Proklamasi 17 Agustus 1945.
3.      Pembukaan UUD pada hakekatnya merupakan pernyataan kemerdekaan secara terperinci dengan memuat pokok-pokok pikiran adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkannya kemerdekaan Indonesia.
Hal ini berarti antara Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan satu kesatuan yang bulat, karena apa yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 merupakan amanat keramat dari Proklamasi 17 Agustus 1945.



E.     Sistem Pemerintahan Negara menurut UUD 1945
Secara garis besar gambaran tentang sistem pemerintahan negara yang dianut oleh UUD 1945 yang telah diamandemen adalah sebagai berikut :
1.      Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2). Dalam UUD 1945 yang telah diamandemen , MPR tidak mempunyai kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, tetapi hanya sebatas melantik (pasal 3 ayat 3 dan pasal 8 ayat 3). Dengan demikian hanya dengan GBHN, UUD 1945 tidak lagi mengenal istilah GBHN sebagai produk MPR. Kewenangan terbesar MPR adalah menetapkan dan mengubah UUD (pasal 3 ayat 1) selain mengenai Pembukaan UUD dan bentuk Kesatuan Negara Republik Indonesia (pasal 37 ayat 5).

2.      Sistem Konstitusional
Sistem konstitusional dalam UUD 1945 tercermin dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.       Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2).
b.      MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (pasal 3 ayat 3)
c.       Presiden RI memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD (pasal 4 ayat 1).
d.      Presiden dan/atau Wakil Presiden sebelum memangku jabatannya bersumpah atau berjanji memegang teguh UUD (pasal 9 ayat 1).
e.       Hak-hak DPR ditentukan oleh UUD (pasal 20A).
f.       Setiap UU yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan UUD (pasal 24C ayat 1).
g.      Kewenangan lembaga negara ditentukan oleh UUD (pasal 24C ayat 1).
h.      Putusan dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden oleh Mahkamah Konstitusi menurut UUD (pasal 24C ayat 2).
3.      Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3)
4.      Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintah menurut UUD (pasal 4 ayat 1). Namun dalam kewajibannya Presiden dibantu oleh Wakil Presiden.
5.      Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi. Presiden memegang tanggung jawab atas jalannya pemerintahan menurut UUD, dan Presiden diberi kewenangan untuk membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Preisden.
6.      Menteri negara ialah pembantu Presiden (pasal 17 ayat 1), oleh karena itu kedudukan menteri sangat tergantung pada Presiden (pasal 17 ayat 2)
7.      Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas. Presiden selaku kepala negara mempunyai kekuasan yang sangat luas, meskipun tidak bersifat mutlak. Kekuasaan kepala negara yang tidak tak terbatas itu adalah dimana kontrol DPR atas berbagai kewenangan presiden sangatlah dominan.
8.      Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik (pasal 1 ayat 1 dan pasal 18 ayat 1). NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintah daerah.

F.     Kelembagaan Negara menurut UUD 1945
1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR yang dipilih melalui pemilu, dengan suara terbanyak dan sedikitnya MPR bersidang sekali dalam lima tahun di ibukota negara. Kewenangan MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3)

2.      Presiden dan Wakil Presiden
Presiden memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD, dan dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Presiden berhak mengajukan RUU, dan menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU (pasal 5). Presiden memegang masa jabatan selama lima tahun. Syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden adalah :
1)      WNI sejak kelahirannya.
2)      Tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
3)      Tidak pernah menghianati negara.
4)      Mampu secara jasmani dan rohani untuk melakukan kewajibannya.
5)      Syarat-syarat lainnya akan diatur dengan UU (pasal 6).
Kewenangan lain dari presiden selaku kepala negara adalah dimilikinya hak prerogatif, antara lain :
Ø  Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, AU (pasal 10).
Ø  Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR, terutama yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi negara (pasal 11).
Ø  Menyatakan keadaan bahaya, yang syarat dan akibatnya ditetapkan dengan UU (pasal 12).
Ø  Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13).
Ø  Presiden memberikan grasi dengan pertimbangan MA, dan memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR (pasal 14).
Ø  Presiden memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, dan lain-lain menurut UU (pasal 15).


3.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Keanggotaan DPR dipilih oleh pemilu dengan suara terbanyak. DPR memiliki fungsi legislatif, anggaran, dan pengawasan, untuk itu DPR diberikan hak-hak interpelasi, angket, menyatakan pendapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan  pendapat serta imunitas (pasal 20).

4.      Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Anggota DPD juga dipilih oleh pemilu dengan suara terbanyak dari setiap provinsi. DPD bersidang paling sedikitnya sekali dalam setahun. DPD berhak mengajukan RUU kepada DPR dan ikut membahasnya sesuai dengan bidangnya.

5.      Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU biasa ditugaskan dalam rangka Pemilu agar terselenggara sesuai asas (luberjurdil).

6.      Bank Sentral
Negara memiliki satu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan UU (pasal 23D).

7.      Badan Pengawas Keuangan (BPK)
BPK diadakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang pengelolaan keuangan yang bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD untuk ditindaklanjuti (pasal 23E).




8.      Mahkamah Agung (MA)
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, dan dilakukan oleh MA dan badan peradilan yang berada dibawahnya.

9.      Komisi Yudisial
Komisi yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat  serta perilaku hakim.

10.  Mahkamah Konstitusi
MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan tingkat terakhir yang putusannya bersifat final untuk mengkaji UU terhadap UUD, dan lain-lain.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Sistem ketatanegaraan dengan berdasarkan pada nilai-nilai dan yang berhubungan dengan Pancasila, dapat menjadikan karakter suatu bangsa memiliki moral yang sesuai dengan yang tercermin dalam sila-sila Pancasila.
Negara Indonesia dan masyrakat Indonesia dengan ketatanegaraannya berdasar pada Pancasila akan membawa dampak positif bagi terbentuknya bangsa Indonesia.

B.     Saran
Kepada para pembaca agar lebih banyak mencari informasi tentang pancasila dalam konteks ketatanegaraan republik Indonesia untuk lebih memahami aspek pembahasan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar