BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hak
Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang
berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun. Hak Asasi
merupakan sebuah bentuk anugrah yang diturunkan oleh Tuhan sebagai suatu
karunia yang paling mendasar dalam hidup manusia yang paling berharga. Hak
Asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dalam menentukan jalan
hidupnya, tentunya Hak asasi juga tidak lepas dari kontrol bentuk norma-norma
yang ada. Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa
membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan, agama dan lain sebagainya
antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Hak
asasi manusia sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir
secara mendadak sebagaimana kita lihat dalam "Universal Declaration Of
Human Right” 10 Desember 1948, namun melalui suatu proses yang cukup panjang
dalam peradaban sejarah manusia. Dari perspektif sejarah deklarasi yang
ditandatangani oleh majelis umum PBB dihayati sebagai suatu pengakuan yuridis
formal dan merupakan titik khususnya yang tergabung dalam PBB. PBB melalui
wakil-wakilnya memberikan pengakuan dan perlindungan secara yuridis formal
walaupun dalam realisasinya juga disesuaikan dengan kondisi serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku di suatu negara.
Hak
Asasi Manusia adalah kebebasan seseorang untuk bertindak sesuai dengan hati
nuraninya berkenaan dengan hal-hal yang asasi atau mendasar atau prinsipil.
Hal-hal yang asasi itu adalah berbagai hal yang memungkinkan manusia dapat
hidup layak sebagai manusia.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, dapat dirumuskan masalah yang akan dibahas yaitu :
1.
Apa pengertian HAM?
2.
Apa saja asas-asas yang mendasari HAM?
3.
Apa saja ciri-ciri dan tujuan HAM?
4.
Apa saja Jenis-jenis HAM?
5.
Bagaimana pelaksanaan HAM dalam bidang
Kesehatan?
C.
Tujuan
Penulisan
Berdasarkan
rumusan masalah diatas, adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu :
1.
Mengetahui apa pengertian HAM.
2.
Mengetahui apa saja asas-asas yang mendasari
HAM.
3.
Mengetahui apa saja ciri-ciri dan tujuan HAM.
4.
Mengetahui apa saja jenis-jenis HAM.
5.
Mengetahui bagaimana pelaksanaan HAM dalam
bidang kesehatan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
HAM
Hak
asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia karena martabatnya
sebagai manusia dan bukan diberikan oleh masyarakat atau negara. Oleh karena
itu, hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku
oleh negara.
Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip
moral atau norma-norma yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku
manusia dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum negara
dan internasional. Umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak
dasar seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia dan yang
melekat pada semua manusia terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama,
asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap
kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi
setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum yang memaksakan kewajiban
pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain.
Menurut
John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang secara kodrati melekat pada
setiap manusia.
Menurut
Miriam Budiarjo, bahwa hak asasi manusia adalah hak manusia yang telah
diperoleh dan dibawahnya bersama dengan kelahiran atau kehadirannya
dimasyarakat.
Sedangkan
menurut Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM, Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang
demi kehormatan dan perlindungan harrkat dan martabat manusia.
Dari
pengertian hak asasi manusia di atas dapat disimpulkan bahwa HAM bersifat
universal, artinya berlaku dimana saja dan kapan saja serta untuk siapa saja
dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak asasi dibutuhkan manusia untuk
melindungi martabat kemanusiaannya dan digunakan sebagai landasan moral dalam
bergaul dan berkomunikasi dengan orang lain. Konsep Hak Asasi Manusia mencakup
seluruh segi kehidupan, baik hak hukum, hak sosial budaya, hak ekonomi, maupun
hak dalam pembangunan.
B.
Asas-asas
Dasar HAM
Asas-asas
dasar Hak Asasi Manusia meliputi :
1.
Asas Universal (Universality)
Universalitas hak berarti
bahwa hak bersifat umum, tidak dapat berubah atau hak dialami dengan cara
yang sama oleh semua orang.
2.
Asas Martabat Manusia (Human Dignity)
Hak asasi merupakan hak
yang melekat dan dimiliki setiap manusia. Asas ini ditemukan pada pikiran
setiap individu tanpa memperhatikan ras, umur, budaya, bahasa, etnis, keyakinan
seseorang yang harus dihargai dan dihormati sehingga hak yang sama dan
sederajat dapat dirasakan semua orang dan tidak digolongkan berdasarkan
tingakatan hirarkis.
3.
Asas Kesetaraan (Equality)
Asas kesetaraan
mengekspresikan gagasan menghormati martabat yang melekat pada setiap manusia.
Secara spesifik pasal 1 menyatakan bahwa : setiap umat manusia dilahirkan
merdeka dan sederajat dalam harkat dan martabatnya
4.
Asas Non-Diskriminasi (Non-Discrimination)
Asas ini memastikan bahwa
tidak seorangpun dapat meniadakan hak asasi orang lain karena faktor-faktor
luar, misalnya ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau
pandangan lainnya.
5.
Asas tidak dapat dicabut (Inalienability)
Asas ini menyatakan bahwa
hak-hak individu tidak dapat direnggut, dilepaskan dan dipindahkan.
6.
Asas tidak bisa dibagi (Indivisibility)
Pengabaian pada satu hak
akan menyebabkan pengabaian terhadap hak-hak lainnya. Hak setiap orang untuk
bisa memperoleh penghidupan yang layak adalah hak yang tidak bisa ditawar-tawar
lagi. Hak tersebut merupakan modal dasar bagi setiap orang agar mereka bisa
menikmati hak-hak lainnya seperti hak atas kesehatan atau hak atas pendidikan.
7.
Asas Saling berkaitan dan bergantung
(Interrelated and Interdependent)
Pemenuhan dari satu hak
seringkali bergantung kepada pemenuhan hak lainnya, baik secara keseluruhan
maupun sebagian. Contohnya, hak atas pendidikan atau hak atas informasi adalah
saling bergantung satu sama lain. Oleh karena itu pelanggaran HAM saling
berkaitan sehingga hilangnya satu hak dapat mempengaruhi hak lainnya.
8.
Asas Tanggung jawab negara (State
Responsibility)
Negara dan para pemangku
kewajiban lainnya bertanggung jawab untuk menaati dan melindungi hak-hak asasi
manusia. Dalam hal ini, mereka harus tunduk pada norma-norma hukum dan standar
yang tercantum di dalam instrumen-instrumen HAM. Seandainya mereka gagal dalam
melaksanakan tanggung jawabnya, pihak-pihak yang dirugikan berhak untuk
mengajukan tuntutan secara layak sebelum tuntutan itu diserahkan pada sebuah
pengadilan yang kompeten atau adjudikator (penuntut) lain yang sesuai dengan
aturan dan prosedur hukum yang berlaku.
Asas-asas Dasar Hak Asasi Manusia terdapat dalam beberapa
diantaranya yaitu pada pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7 dan
pasal 8.
C.
Ciri-ciri
dan Tujuan HAM
Hak
Asasi Manusia pada dasarnya bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa
beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, ras,
atau jenis kelamin.
Berdasarkan
beberapa rumusan HAM yang telah dibahas di atas, dapat ditarik kesimpulan
tentang ciri pokok hakikat HAM, yaitu sebagai berikut :
1.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun
diwarisi. HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis
2.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang
jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik , atau asal usul social dan
bangsanya
3.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun
mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi orang lain
Sementara tujuan Hak Asasi Manusia, yaitu
sebagai berikut :
1.
HAM adalah alat untuk melindungi orang dari
kekerasan dan kesewenang-wenangan.
2.
HAM mengembangkan rasa saling menghargai
antar manusia.
3.
HAM mendorong tindakan yang dilandasi
kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak
dilanggar.
D.
Jenis-jenis
HAM
Adapun
jenis-jenis hak asasi manusia baik yang bersifat individual maupun yang
bersifat kolektif adalah sebagai berikut :
Ø Hak-hak
asasi pribadi (Personal rights) yang meliputi :
1.
Kebebasan menyatakan pendapat
2.
Kebebasan memeluk agama
3.
Kebebasan bergerak
Ø Hak-hak
asasi ekonomi (Proporty rights) yang meliputi :
1.
Kebebasan memiliki sesuatu, membeli, menjual,
serta memanfaatkan.
2.
Hak mendapat tunjangan hidup bagi orang
miskin dan anak terlantar.
Ø Hak-hak
asasi politik (Political rights) yang meliputi :
1.
Hak ikut serta dalam pemerintahan.
2.
Hak pilih (dipilih dan memilih) dalam
pemilihan umum.
3.
Hak mendirikan partai politik, ormas, dan
organisasi lainnya.
Ø Hak-hak
asasi hukum (rights of logal equality) yang meliputi :
1.
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum.
2.
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam
pemerintahan.
Ø Hak-hak
asasi sosial dan kebudayaan (social and kultural rights) yang meliputi :
1. Hak
memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan.
2.
Hak mengembangkan kebudayaan.
Ø Hak-hak
asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan (prosedural rights) yaitu :
1.
Hak mendapat perlakuan dan tata cara
peradilan.
2.
Hak perlindungan dalam hal penangkapan,
penahanan, penyitaan, penggeledahan atau peradilan.
E.
Pelaksanaan
HAM dibidang Kesehatan
Dalam
pelayanan kesehatan terdapat aturan yang telah dibuat dan mendapat izin dari
pemerintah sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
serta seperti yang terdapat di dalam pasal 30 ayat (1), (2) dan (3), pasal 28A,
pasal 28B ayat (1) dan (2), serta pasal 28H ayat (1) dan (3). Pasal-pasal
tersebut masing-masing berisi :
1.
Pasal 30 ayat (1) : Fasilitas Pelayanan
Kesehatan, menurut jenis pelanyanannya terdiri Pelayanan Kesehatan Perseorangan
dan Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
2.
Pasal 30 ayat (2) Fasilitas pelayanan
kesehatan sebagamana dimaksud pada ayat (1) meliputi : Pelayanan kesehatan
tingkat pertama, pelayanan kesehatan tingkat kedua, dan pelayanan kesehatan
tingkat ketiga.
3.
Pasal 30 ayat (3) Fasilitas pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pihak
pemerintah, pemerintah daerah dan swasta. Fasilitas pelayanan kesehatan wajib
memberikan akses yang luas bagi kebutuhan penelitian dan pengembangan di bidang
kesehatan, dalam hal demikian fasilitas pelayanan kesehatan akan memberikan
pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan
terlebih dahulu, dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik
swasta maupun pemerintah wajib untuk melayani pasien tanpa memandang siapa
pasien tersebut. Hal ini seperti yang terdapat dalam undang-undang, yang
melarang bagi siapa saja yang terlibat dalam pelayanan kesehatan
membeda-bedakan pasien dalam keadaan darurat untuk menolak pasien atau meminta
uang muka sebagai jaminan. Pelayanan kesehatan adalah kegiatan dengan melakukan
pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Dalam pelayanan
kesehatan perseorangan sesuai dengan pasal 30 ayat (1) adalah ditujukan untuk
menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan dan keluarga.
Sedangkan pelayanan kesehatan masyarakat adalah ditujukan untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat.
Pelayanan kesehatan ini adalah mendahulukan pertolongan keselamatan nyawa
pasien dibandingkan kepentingan lainnya. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan
dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu dan merata serta
nondiskriminatif.
Dalam hal ini pemerintah sangat bertanggung jawab atas
pelayanan kesehatan, serta menjamin standar mutu pelayanan kesehatan. Dengan
demikian sangat jelaslah bahwa dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan pemerintah
sangat peduli dengan adanya ketentuan-ketentuan yang berlaku menurut
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan maka hak-hak pasien sebagai
penerima pelayanan kesehatan tersebut dapat terlindungi.
4.
Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
5.
Pasal 28 B ayat (1) : Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
6.
Pasal 28 B ayat (2) : Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
7.
Pasal 28 H ayat (1) : Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
8.
Pasal 28 H ayat (3) : Setiap orang berhak
atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesimpulan
yang dapat diambil dari pembahasan di atas adalah Negara Republik Indonesia
sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal itu terbukti dari perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab
Pemerintah dan sangat diperhatikan oleh Pemerintah sehingga masyarakat juga
semakin sadar akan hak-hak asasi orang lain yang harus dihormati dan dihargai.
Selain itu, Pemerintah juga meningkatkan dan mengatur hak-hak asasi manusia
dalam bidanng kesehatan, yang dibuktikan dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan sehingga hak-hak pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan
dapat terlindungi.
B. Saran
Ø Bagi
Masyarakat
Masyarakat dapat menilai
pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan apakah sudah sesuai dengan yang
masyarakat inginkan dan apakah sudah terpenuhi hak-hak masyarakat sebagai
pasien.
Ø Bagi
individu
Seseorang dapat mengetahui
hak-hak orang lain dan harus menghargai serta menghormati hak orang lain karena
hak seseorang dibatasi oleh hak orang lain. Jadi, kita harus lebih berhati-hati
dengan hak seseorang karena hak sangat sensitif, tergantung pada sifat dan
sikap seseorang.
Ø Bagi
Tenaga Kesehatan
Sebaiknya kita sebagai
tenaga kesehatan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan
harus sesuai dengan hak-hak asasi manusia. Misalnya : tidak membeda-bedakan
pemberian pelayanan bagi siapapun. Apabila kita melanggar ketetapan yang telah dibuat
dan di sahkan oleh Pemerintah, berarti kita telah melanggar hak-hak asasi
manusia yang seharusnya kita hargai dan kita hormati.
terima kasih banyak yaa :)
BalasHapus