Rabu, 01 Februari 2017

MAKALAH HAM DALAM BIDANG KESEHATAN



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun. Hak Asasi merupakan sebuah bentuk anugrah yang diturunkan oleh Tuhan sebagai suatu karunia yang paling mendasar dalam hidup manusia yang paling berharga. Hak Asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dalam menentukan jalan hidupnya, tentunya Hak asasi juga tidak lepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada. Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan, agama dan lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Hak asasi manusia sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara mendadak sebagaimana kita lihat dalam "Universal Declaration Of Human Right” 10 Desember 1948, namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam peradaban sejarah manusia. Dari perspektif sejarah deklarasi yang ditandatangani oleh majelis umum PBB dihayati sebagai suatu pengakuan yuridis formal dan merupakan titik khususnya yang tergabung dalam PBB. PBB melalui wakil-wakilnya memberikan pengakuan dan perlindungan secara yuridis formal walaupun dalam realisasinya juga disesuaikan dengan kondisi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara.
Hak Asasi Manusia adalah kebebasan seseorang untuk bertindak sesuai dengan hati nuraninya berkenaan dengan hal-hal yang asasi atau mendasar atau prinsipil. Hal-hal yang asasi itu adalah berbagai hal yang memungkinkan manusia dapat hidup layak sebagai manusia.



B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, dapat dirumuskan masalah yang akan dibahas yaitu :
1.      Apa pengertian HAM?
2.      Apa saja asas-asas yang mendasari HAM?
3.      Apa saja ciri-ciri dan tujuan HAM?
4.      Apa saja Jenis-jenis HAM?
5.      Bagaimana pelaksanaan HAM dalam bidang Kesehatan?

C.    Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu :
1.      Mengetahui apa pengertian HAM.
2.      Mengetahui apa saja asas-asas yang mendasari HAM.
3.      Mengetahui apa saja ciri-ciri dan tujuan HAM.
4.      Mengetahui apa saja jenis-jenis HAM.
5.      Mengetahui bagaimana pelaksanaan HAM dalam bidang kesehatan.













BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian HAM
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia karena martabatnya sebagai manusia dan bukan diberikan oleh masyarakat atau negara. Oleh karena itu, hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh negara.
Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum negara dan internasional. Umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia dan yang melekat pada semua manusia terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum yang memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain.
Menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang secara kodrati melekat pada setiap manusia.
Menurut Miriam Budiarjo, bahwa hak asasi manusia adalah hak manusia yang telah diperoleh dan dibawahnya bersama dengan kelahiran atau kehadirannya dimasyarakat.
Sedangkan menurut Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harrkat dan martabat manusia.
Dari pengertian hak asasi manusia di atas dapat disimpulkan bahwa HAM bersifat universal, artinya berlaku dimana saja dan kapan saja serta untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak asasi dibutuhkan manusia untuk melindungi martabat kemanusiaannya dan digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul dan berkomunikasi dengan orang lain. Konsep Hak Asasi Manusia mencakup seluruh segi kehidupan, baik hak hukum, hak sosial budaya, hak ekonomi, maupun hak dalam pembangunan.

B.     Asas-asas Dasar HAM
Asas-asas dasar Hak Asasi Manusia meliputi :
1.      Asas Universal (Universality)
Universalitas hak berarti bahwa hak bersifat umum, tidak dapat  berubah atau hak dialami dengan cara yang sama oleh semua orang.
2.      Asas Martabat Manusia (Human Dignity)
Hak asasi merupakan hak yang melekat dan dimiliki setiap manusia. Asas ini ditemukan pada pikiran setiap individu tanpa memperhatikan ras, umur, budaya, bahasa, etnis, keyakinan seseorang yang harus dihargai dan dihormati sehingga hak yang sama dan sederajat dapat dirasakan semua orang dan tidak digolongkan berdasarkan tingakatan hirarkis.
3.      Asas Kesetaraan (Equality)
Asas kesetaraan mengekspresikan gagasan menghormati martabat yang melekat pada setiap manusia. Secara spesifik pasal 1 menyatakan bahwa : setiap umat manusia dilahirkan merdeka dan sederajat dalam harkat dan martabatnya
4.      Asas Non-Diskriminasi (Non-Discrimination)
Asas ini memastikan bahwa tidak seorangpun dapat meniadakan hak asasi orang lain karena faktor-faktor luar, misalnya ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lainnya.
5.      Asas tidak dapat dicabut (Inalienability)
Asas ini menyatakan bahwa hak-hak individu tidak dapat direnggut, dilepaskan dan dipindahkan.
6.      Asas tidak bisa dibagi (Indivisibility)
Pengabaian pada satu hak akan menyebabkan pengabaian terhadap hak-hak lainnya. Hak setiap orang untuk bisa memperoleh penghidupan yang layak adalah hak yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hak tersebut merupakan modal dasar bagi setiap orang agar mereka bisa menikmati hak-hak lainnya seperti hak atas kesehatan atau hak atas pendidikan.
7.      Asas Saling berkaitan dan bergantung (Interrelated and Interdependent)
Pemenuhan dari satu hak seringkali bergantung kepada pemenuhan hak lainnya, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Contohnya, hak atas pendidikan atau hak atas informasi adalah saling bergantung satu sama lain. Oleh karena itu pelanggaran HAM saling berkaitan sehingga hilangnya satu hak dapat mempengaruhi hak lainnya.
8.      Asas Tanggung jawab negara (State Responsibility)
Negara dan para pemangku kewajiban lainnya bertanggung jawab untuk menaati dan melindungi hak-hak asasi manusia. Dalam hal ini, mereka harus tunduk pada norma-norma hukum dan standar yang tercantum di dalam instrumen-instrumen HAM. Seandainya mereka gagal dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pihak-pihak yang dirugikan berhak untuk mengajukan tuntutan secara layak sebelum tuntutan itu diserahkan pada sebuah pengadilan yang kompeten atau adjudikator (penuntut) lain yang sesuai dengan aturan dan prosedur hukum yang berlaku.
Asas-asas Dasar Hak Asasi Manusia terdapat dalam beberapa diantaranya yaitu pada pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7 dan pasal 8.



C.    Ciri-ciri dan Tujuan HAM
Hak Asasi Manusia pada dasarnya bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM yang telah dibahas di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang ciri pokok hakikat HAM, yaitu sebagai berikut :
1.      HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis
2.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik , atau asal usul social dan bangsanya
3.      HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi orang lain
Sementara tujuan Hak Asasi Manusia, yaitu sebagai berikut :
1.      HAM adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan.
2.      HAM mengembangkan rasa saling menghargai antar manusia.
3.      HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar.

D.    Jenis-jenis HAM
Adapun jenis-jenis hak asasi manusia baik yang bersifat individual maupun yang bersifat kolektif adalah sebagai berikut :
Ø  Hak-hak asasi pribadi (Personal rights) yang meliputi :
1.      Kebebasan menyatakan pendapat
2.      Kebebasan memeluk agama
3.      Kebebasan bergerak
Ø  Hak-hak asasi ekonomi (Proporty rights) yang meliputi :
1.      Kebebasan memiliki sesuatu, membeli, menjual, serta memanfaatkan.
2.      Hak mendapat tunjangan hidup bagi orang miskin dan anak terlantar.
Ø  Hak-hak asasi politik (Political rights) yang meliputi :
1.      Hak ikut serta dalam pemerintahan.
2.      Hak pilih (dipilih dan memilih) dalam pemilihan umum.
3.      Hak mendirikan partai politik, ormas, dan organisasi lainnya.
Ø  Hak-hak asasi hukum (rights of logal equality) yang meliputi :
1.      Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.
2.      Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam pemerintahan.
Ø  Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and kultural rights) yang meliputi :
1.    Hak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan.
2.    Hak mengembangkan kebudayaan.
Ø  Hak-hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan (prosedural rights) yaitu :
1.       Hak mendapat perlakuan dan tata cara peradilan.
2.       Hak perlindungan dalam hal penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan atau peradilan.

E.     Pelaksanaan HAM dibidang Kesehatan
Dalam pelayanan kesehatan terdapat aturan yang telah dibuat dan mendapat izin dari pemerintah sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta seperti yang terdapat di dalam pasal 30 ayat (1), (2) dan (3), pasal 28A, pasal 28B ayat (1) dan (2), serta pasal 28H ayat (1) dan (3). Pasal-pasal tersebut masing-masing berisi :
1.      Pasal 30 ayat (1) : Fasilitas Pelayanan Kesehatan, menurut jenis pelanyanannya terdiri Pelayanan Kesehatan Perseorangan dan Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
2.      Pasal 30 ayat (2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagamana dimaksud pada ayat (1) meliputi : Pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan tingkat kedua, dan pelayanan kesehatan tingkat ketiga.
3.      Pasal 30 ayat (3) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pihak pemerintah, pemerintah daerah dan swasta. Fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan akses yang luas bagi kebutuhan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan, dalam hal demikian fasilitas pelayanan kesehatan akan memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu, dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik swasta maupun pemerintah wajib untuk melayani pasien tanpa memandang siapa pasien tersebut. Hal ini seperti yang terdapat dalam undang-undang, yang melarang bagi siapa saja yang terlibat dalam pelayanan kesehatan membeda-bedakan pasien dalam keadaan darurat untuk menolak pasien atau meminta uang muka sebagai jaminan. Pelayanan kesehatan adalah kegiatan dengan melakukan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Dalam pelayanan kesehatan perseorangan sesuai dengan pasal 30 ayat (1) adalah ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan dan keluarga. Sedangkan pelayanan kesehatan masyarakat adalah ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat. Pelayanan kesehatan ini adalah mendahulukan pertolongan keselamatan nyawa pasien dibandingkan kepentingan lainnya. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu dan merata serta nondiskriminatif.
Dalam hal ini pemerintah sangat bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan, serta menjamin standar mutu pelayanan kesehatan. Dengan demikian sangat jelaslah bahwa dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan pemerintah sangat peduli dengan adanya ketentuan-ketentuan yang berlaku menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan maka hak-hak pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan tersebut dapat terlindungi.
4.      Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
5.      Pasal 28 B ayat (1) : Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
6.      Pasal 28 B ayat (2) : Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
7.      Pasal 28 H ayat (1) : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
8.      Pasal 28 H ayat (3) : Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan di atas adalah Negara Republik Indonesia sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal itu terbukti dari perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dan sangat diperhatikan oleh Pemerintah sehingga masyarakat juga semakin sadar akan hak-hak asasi orang lain yang harus dihormati dan dihargai. Selain itu, Pemerintah juga meningkatkan dan mengatur hak-hak asasi manusia dalam bidanng kesehatan, yang dibuktikan dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sehingga hak-hak pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan dapat terlindungi.

B.     Saran
Ø  Bagi Masyarakat
Masyarakat dapat menilai pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan apakah sudah sesuai dengan yang masyarakat inginkan dan apakah sudah terpenuhi hak-hak masyarakat sebagai pasien.
Ø  Bagi individu
Seseorang dapat mengetahui hak-hak orang lain dan harus menghargai serta menghormati hak orang lain karena hak seseorang dibatasi oleh hak orang lain. Jadi, kita harus lebih berhati-hati dengan hak seseorang karena hak sangat sensitif, tergantung pada sifat dan sikap seseorang.
Ø  Bagi Tenaga Kesehatan
Sebaiknya kita sebagai tenaga kesehatan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan harus sesuai dengan hak-hak asasi manusia. Misalnya : tidak membeda-bedakan pemberian pelayanan bagi siapapun. Apabila kita melanggar ketetapan yang telah dibuat dan di sahkan oleh Pemerintah, berarti kita telah melanggar hak-hak asasi manusia yang seharusnya kita hargai dan kita hormati.

1 komentar: