BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam hubungan dengan kehidupan
manusia dalam suatu Negara dalam hubungannya dengan lingkungan alam,
kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha
Esa dan sebagai wakil Tuhan (khlifatullah) di bumi yang menerima amanatnya
untuk mengelola kekayaan alam. Sebagai hamba Tuhan mempunyai kewajiban untuk
beribadah dan menyembah Tuhan sang pencipta dengan penuh ketulusan. Adapun
sebagai wakil Tuhan di bumi, manusia dalam hidupnya berkewajiban memelihara dan
dan memanfaatkan segenap karunia kekayaan alam dengan sebaik-baiknya untuk
kebutuhan hidupnya. Kedudukan manusia tersebut mencakup tiga segi hubungan,
yaitu: Hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan antar manusia, dan
hubungan antara manusia dengan makhluk lainnya. Bangsa Indonesia sebagai umat
manusia religious dengan sendirinya harus dapat berperan sesuai dengan
kedudukan tersebut.
Sebagai Negara kepulauan dengan
masyarakatnya yang beraneka ragam, Negara Indonesia memiliki unsur-unsur
kekuatan dan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan
geografi yang strategi dan kaya akan sumber daya alam. Sementara kelemahannya
terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus
disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan
oleh para pendiri Negara.
Dalam pelaksanannya bangsa Indonesia
tidak bebas dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan
sekitarnya, baik lingkungan regional maupun internasional. Dalam hal ini bangsa
Indonesia perlu memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak
terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai
cita-cita dan tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah
wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara. Sehingga kelompok
kami menjadikan kasus Ambalat yang menjadi Studi kasus dalam tugas kelompok
ini.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas,
dapat dirumuskan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu :
1. Apakah pengertian
dari Geopolitik itu ?
2. Apakah perbedaan
antara Wawasan Nasional dengan Wawasan Nusantara ?
3. Bagaimanakah Perkembangan
Geopolitik di Indonesia ?
4. Apa saja Unsur-unsur Geopolitik
Indonesia ?
5. Apakah Arti Penting Geopolitik bagi Bangsa
Indonesia ?
6. Bagaimana Implementasi Geopolitik
dalam Hukum Kewilayahan ?
7. Apakah Otonomi Daerah itu ?
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan
rumusan masalah diatas, adapun tujuan penulisan makalah ini yaitu :
1. Untuk mengetahui Apakah
pengertian dari Geopolitik itu.
2. Untuk mengetahui Apakah
perbedaan antara Wawasan Nasional dengan Wawasan Nusantara.
3. Untuk mengetahui Bagaimanakah Perkembangan
Geopolitik di Indonesia.
4. Untuk mengetahui Apa saja Unsur-unsur Geopolitik
Indonesia.
5. Untuk mengetahui Apakah Arti Penting Geopolitik bagi
Bangsa Indonesia.
6. Untuk mengetahui Bagaimana Implementasi Geopolitik
dalam Hukum Kewilayahan.
7. Untuk mengetahui Apakah Otonomi Daerah itu.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Geopolitik
Geopolitik berasal dari
kata geo dan politik. Geo berarti bumi dan politik berasal dari
bahasa Yunani polite.Poli artinya
kesatuan masyarakat yang
berdiri sendiri danteia artinya urusan.Geopolitik biasa juga di sebut
dengan wawasan nusantara.
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam
wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional
geografik (kepentingan yang menitik beratkan pada pertimbangan geografik,
wilayah atau toritorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan
dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kapada sistem politik
suatu negara.
Istilah geopolitik pertama kali
diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik (political geography)
yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi geographical politic,
disingkat geopolitik.
Rudolf Kjellén seorang ilmuwan
politik Swedia, pada awal abad ke-20 mendefinisikan Geopolitik adalah seni dan
praktek penggunaan kekuasaan politik atas suatu wilayah tertentu.
Karl Haushofer (1869-1946), yang
terinspirasi ide-rezim Nazi, ditambah proses politik dengan definisi
Geopolitics (Cohen, 2003): "Geopolitics adalah sains nasional baru negara,
sebuah doktrin pada determinesme spasial semua proses politik, berdasarkan
dasar-dasar geografi yang luas, terutama dari geografi politik." Geografi
Politik Haushofer dianggap sebagai bagian penting dari Geopolitics.
Saul Bernard Cohen menggunakan
definisi ini dalam buku 2003: "Geopolitics adalah analisis interaksi
antara, di satu sisi, pengaturan dan perspektif geografis dan, di sisi lain,
proses-proses politik. Baik pengaturan geografis dan proses politik yang dinamis,
dan masing-masing mempengaruhi dan dipengaruhi oleh yang lain. Geopolitics
alamat konsekuensi dari interaksi ini.
Definisi berfokus pada interaksi
dinamis antara daya dan ruang. Ini bebas (Cordellier, 2005) juga berfokus pada
kekuasaan (politik) dan ruang: Ini menekankan bahwa analisis geopolitik
seharusnya merupakan refleksi objektif dunia.
Menurut Hagget, Geografi Politik
merupakan cabang geografi manusia yang bidang kajiannya adalah aspek keruangan
pemerintahan atau kenegaraan yang meliputi hubungan regional dan internasional,
pemerintahan atau kenegaraan dipermukaan bumi. Dalam geografi politik,
lingkungan geografi dijadikan sebagai dasar perkembangan dan hubungan
kenegaraan. Bidang kajian geografi politik relative luas, seperti aspek
keruangan, aspek politik, aspek hubungan regional, dan internasional.
Menurut Hafeznia, MR
2006.Prinsip-prinsip dan Konsep Geopolitics. Popoli Publikasi: Iran, hal 37-39.
Geopolitik sebagai cabang dari geografi politik adalah studi tentang hubungan
timbale balik antara geografi, politik dan kekuasaan dan juga interaksi yang
timbul dari kombinasi dari mereka dengan satu sama lain. Dimana menurut
definisi ini, geopolitik merupakan suatu disiplin ilmu dan memiliki ilmu dasar
alam.
B. Perkembangan
Geopolitik di Indonesia
Pembangunan geopolitik Indonesia
sudah dimulai oleh para pendiri bangsa melalui ikrar sumpah pemuda, satu
nusa yang berarti keutuhan wilayah nusantara, satu bangsa yang
merupakan landasan kebangsaan Indonesia, satu bahasa yang merupakan
faktor pemersatu seluruh wilayah nusantara beserta isinya. Rasa kebangsaan
merupakan perekat persatuan dan kesatuan, baik dalam makna spirit maupun moral,
sehingga membantu meniadakan adanya perbedaan fisik yang disebabkan adanya
perbedaan letak geografi.
Kondisi geografis suatu negara atau
wilayah menjadi sangat penting dan menjadi pertimbangan pokok berbagai
kebijakan, termasuk juga dalam merumuskan kebijakan keamanan nasional atau
keamanan manusia . Berbagai bencana alam yang terjadi seperti : angin puting
beliung, gempa bumi, tsunami adalah beberapa ancaman terhadap manusia yang
sebagian besar diantaranya ditentukan oleh kondisi geografis. Penyebaran
konflik komunal tampaknya sedikit terbendung oleh faktor geografis, sebagaimana
terjadi di Afrika, Balkan dan Asia Tengah, dengan demikian posisi strategis
Indonesia juga membawa implikasi geopolitik dan geostrategi tertentu.Dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pembangunan geopolitik hanya efektif
apabila dilandasi oleh wawasan kebangsaan yang mantap.
Unsur-unsur dasar Wawasan Nusantara
dalam mencapai kesatuan dan keserasian dapat ditinjau melalui, Satu kesatuan
wilayah, Satu kesatuan bangsa, Satu kesatuan sosial budaya, Satu kesatuan
ekonomi, Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.Konsepsi geopolitik khas
Indonesia itu kemudian dirumuskan menjadi acuan dasar yang diberi nama Wawasan
Nusantara, berbunyi sebagai berikut:
“Wujud suatu Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagai suatu Negara kepulauan yang dalam kesemestaannya
merupakan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan
untuk mencapai tujuan nasional dan cita-cita perjuangan bangsa melalui
pembangunan nasional segenap potensi darat, laut dan angkasa secara terpadu”.
Perkembangan Geopolitik di Indonesia
juga dipengaruhi adanya Globalisasi dan kemajuan teknologi yang menyebabkan
wilayah kedaulatan suatu Negara terutama Negara Indonesia menjadi semakin
abstrak dan kurang pasti sehingga dapat dengan mudah ditembus oleh para pelaku
atau actor internasional. Kemudian adanya proses politik dan demokratisasi.
Akhir tahun 2004 juga ditandai dengan keberhasilan bangsa Indonesia
menyelenggarakan Pemilu dengan sistem pemilihan langsung. Proses Pemilu yang
sangat transparan merupakan kunci keberhasilan KPU menyelenggarakan pesta
demokrasi ini.Selanjutnya munculah tiga kasus besar, pertama adalah gerakan separatis politik dan
bersenjata yang kini mengarah pada upaya pemisahan diri dari NKRI yakni,
gerakan separatis bersenjata di Aceh, Gerakan Aceh Merdeka/GAM (yang telah
sepakat untuk mengakui dan bergabung kembali dalam NKRI), kelompok separatis
politik (KSP) dan kelompok separatis bersenjata (KSB/TPN) yang berinduk di
bawah OPM di Papua, serta upaya pembentukan kembali Republik Maluku Selatan
(RMS) melalui pembentukan organisasi RMS gaya baru yakni Forum Kedaulatan Maluku
(FKM).Hal tersebut tentu saja akan mengancam keutuhan wilayah geografis dan
persatuan NKRI sendiri.
Sedangkan kasus yang kedua yaitu aksi kekerasan dan
konflik komunal. Meski langkah-langkah penegakkan hukum telah diambil, namun
diperkirakan kasus-kasus kekerasan dan konflik-konflik komunal masih akan
terjadi secara insidentil. Penanganannya diawali dengan pendekatan pembangunan
kebangsaan, tanpa mengabaikan keberagaman budaya, dan pada saat yang sama
dilaksanakan pembangunan kesejahteraan. Meskipun upaya peningkatan kualitas
proses politik dalam rangka normalisasi dan stabilisasi kehidupan masyarakat
disejumlah daerah konflik dan rawan konflik relatif berjalan Iambat, tetapi
perbaikan struktur dan proses politik menuju penyelesaian konflik secara
bertahap dapat berjalan dengan baik.
Dan yang ketiga adalah isu keamanan
teritorial, perbatasan dan pulau terluar. Dalam isu keamanan perbatasan baik
perbatasan darat maupun laut, terdapat sejumlah permasalahan tapal batas
wilayah yang harus segera diatasi. Isu keamanan perbatasan tersebut, juga
meliputi adanya kondisi pulau-pulau terluar yang berada dan berbatasan langsung
dengan beberapa negara tetangga yang sesungguhnya berpotensi dapat lepas dari
NKRI bila tidak dapat dipelihara dan dijaga dengan baik.
C. Unsur-unsur
Geopolitik
Geopolitik memiliki unsur-unsur
dasar konsepsi Geopolitik atau biasa disebut sebagai Wawasan Nusantara ada
tiga, yaitu :
a. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat nusantara dengan
kekayaan alam dan penduduk serta keanekaragaman budaya. Bangsa Indonesia
memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan
kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat
adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.
b. Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan
cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk
mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan
nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan
persatuan dan kesatuan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi,
social, dan budaya serta pertahanan dan keamanan. Isi menyangkut dua hal,
pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama (konsensus
nasional) dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional , kedua
persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an yang meliputi semua aspek kehidupan
nasional.
c. Tata laku (conduct)
Hasil dari interaksi antara sebuah wadah dengan isi maka
akan menghasilkan sebuah tata laku yang terdiri dari tata laku batiniah yaitu
mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa
Indonesia.Sedangkan tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan
dan perilaku dari bangsa Indonesia.Kedua tata laku tersebut akan mencerminkan
identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan asas kekeluargaan dan
kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air
sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan
nasional.
Geopolitik memiliki arti yang sangat
dalam bagi bangsa Indonesia adalah untuk dapat mempertahankan negara dan
berperan penting dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik antarnegara
yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan. Bahwa kita sebagai
masyarakat dan negara harus memiliki hubungan spiritual yang mendalam dengan
lingkungan tempat mereka hidup dan tinggal. Dengan inilah yang diartikan
sebagai kesadaran geopolitik. Dengan kesadaran geopolitik seperti ini, sebuah
masyarakat dan negara akan hidup dalam harmoni erat dengan lingkungannya, baik
itu lingkungan sosial budaya, adat tradisi, maupun lingkungan geografis. Dengan
inilah negara kita semakin maju karena bisa berhubungan dengan negara lain
secara erat.Geopolitik juga memberi peluang bagi Negara Indonesia untuk bekerja
sama dengan Negara lain yang memiliki kemajuan teknologi dan transportasi yang
lebih maju dengan memanfaatkan Sumber Daya Alam yang ada di wilayah Nusantara
dengan memberikan profit bagi bangsa Indonesia.
E. Implementasi
Geopolitik dalam Hukum Kewilayahan
Penerapan Geopolitik atau Wawasan
Nusantara dalam hukum kewilayahan Indonesia yaitu :
1.
Pembangunan
wilayah perbatasan Indonesia agar tidak menjadi wilayah yang terisolasi
sehingga lebih mempertegas garis perbatasan wilayah NKRI
2.
Mengembangkan
sector ekonomi daerah yang bisa menghasilkan keuntungan yang lebih bagi APBD.
3.
Mewujudkan
keadilan dan pemerataan pembangunan di setiap wilayah Indonesia yang masih
terisolasi.
4.
Menyusun
dan membuat tata ruang/kota wilayah yang sesuai dengan kultur setempat.
5.
Mengembangkan
Sumber Daya Alam ynag dimiliki daerah untuk menyejahterakan masyarakat.
F. Otonomi
Daerah
Jika kita telisik pengertian Otonomi Daerah secara harfiah.
Otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani,
otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat
dikatakan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk
membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Otonomi
daerah berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan
pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Agar lebih
aplikatif sesuai dengan kondisi obyektif daerah masing-masing.Pengertian
otonomi daerah tersebut bisa saja mengalami perubahan dan perkembangan sejalan
dengan perubahan konsepsi otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia.
Sedangkan yang dimaksud dengan
kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain
berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi
yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih
luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan
dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
G. Pengertian
Wawasan Nusantara
Setiap bangsa
mempunyai Wawasan Nasional ( National outlook )yang merupakan visi bangsa yang
bersngkutan menuju ke masa depan. Kehidupan berbangsa dalam suatu negara
memerlukan suatu konsep cara pandangan atau wawasan nasional yang bertujuan
untuk menjamin kelangsungan hidup dan keutuhan bangsa dan wilayahnya serta jati
diri bangsa itu.Adapun wawasan nasional bangsa Indonesia dikenal dengan Wawasan
Nusantara.
Istilah wawasan berasal dari kata ‘ wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi.Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau, atau melihat.Sedangkan ‘wawasan’ berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat.Sedangkan istilah Nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit di antara dua hal.Istilah Nusantara dipakai untuk kesatuan wilayah dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara samudra Pasifik dan samudra Indonesia serta di antara benua Asia dan benua Australia.
Istilah wawasan berasal dari kata ‘ wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi.Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau, atau melihat.Sedangkan ‘wawasan’ berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat.Sedangkan istilah Nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit di antara dua hal.Istilah Nusantara dipakai untuk kesatuan wilayah dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara samudra Pasifik dan samudra Indonesia serta di antara benua Asia dan benua Australia.
Secara umum wawasan
nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya
yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi
dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita
nasionalnya.
Sedangkan Wawasan
Nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi
wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan
cita-cita nasionalnya.Dengan demikian Wawasan Nusantara berperan untuk membimbing
bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupannya serta sebagai rambu-rambu
dalam perjuangan kemerdekaannya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Geopolitik
diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud
kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional
geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi,
wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu Negara, yang apabila
dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu
Negara. Sebaliknya, politik Negara itu secara langsung akan berdampak pada
geografi Negara yang bersangkutan. Geopolitik bertumpu pada geografi sosial
(hukum geografis), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan
segala sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu
Negara.
Geopolitik
merupakan sebagai sistem politik atau peraturan – peraturan dalam wujud
kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional
geografik. Manusia sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah) di bumi
yang menerim amanat-Nya untuk mengelolah kekayaan alam.
Nama Indonesia
bukanlah merupakan dari bahasanya sendiri, tetapi ciptaan orang Barat yang
bernama J.R. Logan, seorang ahli hukum juga memakainya dalam kegemarannya
mempeljari rumpun Melayu. Dalam bahasa Yunani, “indo” berarti India dan “nesos”
berarti pulau.
Kekuatan negara
Indonesia terletak pada : posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya
sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletek pada wujud kepulauan dan
keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah
air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh par pendiri negara ini.
Pandangan
geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai – nilai Ketuhanan dan
Kemanusian yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalam Pembukaan UUD
1945. B angsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta
kemerdekaan.
B.
Saran
Sebagai warga negara yang baik,
siapapun kita, baik pejabat, konglomerat, masyarakat biasa maupun pengemis
sekalipun sepatutnya menjalankan kehidupan bermasyarakat dan bernegara sesuai
dengan perturan dan hukum yang berlaku.
Sehingga tercipta kehidupan yang
teratur dan tertib di segala aspek. Wawasan nusantara atau yang bisa juga
disebut dengan geoplitik di Indonesia ini bisa berguna dan berjalan dengan
baik. Tiap individu pun seharusnya paham bagaimana aplikasi geopolitik yang
benar itu seperti apa dan praktiknya dalam kehidupan nyata bisa dengan tepat.
kok ga ada daftar pustakanya ya
BalasHapus